Anak 11 Tahun Menghamili Ibu Temannya
Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun menghamili seorang perempuan berusia 36 tahun yang adalah ibu kawan sekolahnya sendiri.
Situasi ini membuat para aktivis menyerukan reformasi undang-undang pelecehan seksual yang berlaku di negeri itu, setelah anak itu memberitahukan hal tersebut kepada guru besar sekolahnya di Auckland selatan.
Anak itu dan anaknya saat ini diyakini berada dalam perlindungan negara. Menteri Kehakiman Selandia Bru Judith Collins mengatakan dia akan memeriksa perangkat hukum yang ada saat ini yang tidak boleh mempidanakan seorang perempuan atas tuduhan perkosaan.
"Saya akan mencari pertimbangan resmi terkait perlu atau tidaknya undang-undang ini diubah," kata Collins.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di New Zealand, tindak pidana perkosaan hanya boleh dijatuhkan saat seorang pria memaksakan tindakan seksual terhadap seorang perempuan. Tindak pidana perkosaan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun namun sejauh ini hanya lelaki yang boleh dijatuhi pidana perkosaan.
Namun dalam kes ini, hubungan anak laki-laki dan perempuan itu berawal pada April tahun lalu, saat anak itu berusia 11 tahun. Ketika itu,putra perempuan tersebut membolos satu hari dan membujuk anak itu untuk melakukan hal yang sama dan mengajaknya bermain ke kediamannya. Sesampainya di kediaman sang kawan, perempuan itu kemudian menyuguhkan bir untuk anak tersebut sebelum kemudian berhubungan seksual dengannya.
Hubungan seksual itu berlanjut selama beberapa bulan, sebelum bocah itu melaporkan hal tersebut ke kepala sekolahnya yang tentu saja sangat terkejut mendengar pengakuan salah seorang muridnya itu.
Guru Besar sekolah lalu menghubungi Departemen Sosial untuk melaporkan masalah ini. Pemerintah kini merawat si anak dan bayinya. Kes ini sekarang dalam penanganan polis meski perempuan itu menolak telah melakukan hubungan seksual dengan anak 11 tahun itu.
(NZ Herald)Read more: http://www.borakkosong.com/2013/06/anak-11-tahun-menghamili-ibu-temannya.html#ixzz2WWiuDeMM